Minggu, 3 November 2013 02:48 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
BANDUNG -- Baju tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwarna oranye, ada tiruannya dan
dijual bebas. Hal ini dinyatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Harga
baju tersebut bahkan mencapai Rp 300 ribu per potong.
"Saya mendapat
informasi dari orang. Ada satu toko yang menjual baju tahanan seharga
300 ribu. Saya tidak tahu persis tokonya ada di Bandung atau tidak," ujar
Bambang seusai mengisi seminar Keterkaitan Psikologi dengan Korupsi di Gedung
Rumah Sakit Pendidikan Universitas Padjadjaran, Jalan Eickman, Sabtu (2/11).
Bambang mengatakan KPK
memiliki 3 jenis baju tahanan. Ketiga jenis itu digunakan di saat tertentu,
yakni saat pemeriksaan, sidang dan baju harian. Sebelum berubah warna menjadi
oranye, baju tahanan KPK
berwarna putih.
"Warnanya
ngejreng, maksudnya agar menarik perhatian orang dan yang menggunakannya malu.
Tahanannya mungkin malu, hanya pihak lain menggunakan itu sebagai mode,"
kata Bambang.
Bambang menilai, dari
segi positif apa yang dilakukan KPK menjadi mainstream di masyarakat. Melihat
fenomena ini, menurut Bambang, KPK sendiri sulit menolak fenomena tersebut.
"Sekarang yang
menjadi persoalan, ada problem value. Orang yang menjadi tahanan KPK jadi
eksklusif karena diberitakan media. Di satu sisi, keluarganya malu setengah
mati. Menurut saya, ini ada orang-orang yang punya kecerdasan tertentu yang memanfaatkan
situasi untuk keuntungan. Kami juga sulit mengatakan keberatan," ujar
Bambang.
Adanya penjualan baju tahanan KPK
secara bebas, tak membuat KPK berniat mengubah lagi seragam. Untuk membuat efek
jera, KPK mengembangkan sanksi bagi koruptor, misalnya dengan menorong tuntutan
lebih tinggi.
"Kami mendorong
agar sanksi lebih keras. KPK memang tidak berwenang menentukan sanksi peradilan
tapi kami meningkatkan tuntutannya," ujarnya.
Ketika ditanya
mengenai kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Setyabudi Tedjocahyono terkait
dana bantuan sosial, Bambang menilai keteribatan aparat hukum di Kota Bandung
terbilang parah. "Saya tidak bisa bilang terparah karena tidak ada
ukurannya. Tapi kalau di Bandung kayaknya agak terparah," ujarnya.
Selain Setyabudi yang
tertangkap tangan oleh KPK di ruang kerjanya, pada 2012 lalu Imas Dianasari,
hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, juga menerima suap sebesar 325
juta rupiah.
Bambang
mengatakan baru hakim Setyabudi dari aparat hukum yang ditetapkan sebagai
tersangka. Ditanya mengenai adanya tersangka lain, Bambang mengatakan harus
menunggu hasil sidang.
"KPK masih menunggu hasil peradilan dengan mencatat seluruh
proses yang sedang berjalan, lalu dijadikan dasar untuk putusan," katanya.
(bb)

0 komentar:
Posting Komentar